32 Tersangka Curanmor Ditangkap, Sempat Hilang Motor? Ayo Check ke Polresta Bandung

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 04:09 WIB
Para Pelaku Curanmor. (Gorajuara/ Instagram/ @polrestabandung)
Para Pelaku Curanmor. (Gorajuara/ Instagram/ @polrestabandung)

Daftar Kendaraan bermotor hasil curanmor.
Daftar Kendaraan bermotor hasil curanmor. (Gorajuara/ Instagram/ @Polrestabandung)

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Instagram @polrestabandung, tribratanews.polrestabandung.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini