Daftar Kendaraan bermotor hasil curanmor. (Gorajuara/ Instagram/ @Polrestabandung)
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.***