Gelar Operasi Jaran, Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 08:25 WIB
Para tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian roda dua yang diamankan Polresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022 (gorajuara.com/Humas Polresta Bandung)
Para tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian roda dua yang diamankan Polresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022 (gorajuara.com/Humas Polresta Bandung)

 

GORAJUARA - Kurun waktu selama 10 hari, Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 94 tersangka kasus tindak pidana pencurian roda dua di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 – 26 Februari 2022 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selama operasi jaran yang digelar oleh jajaran Polsek Polresta Bandung, sebanyak 108 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk berhasil diamankan.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini, 2 Maret 2022: The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring dan Extraction

"Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 10 hari kemarin selama operasi jaran lodaya 2022," kata Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan - kejahatan yang objeknya adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban," tutur Kapolresta Bandung.

Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Batal Nikah, Netizen Malah Singgung Mobil yang Dibelikan Buat Ridho

Dari 94 orang yang diamankan Polresta Bandung, dua diantaranya sebagai penadah.
Lebih lanjut Kusworo Wibowo menjelaskan dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan.

Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.

"Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai. Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," tutupnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Musim MotoGP 2022

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (pasal 365 KUHP). Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP). Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun pelaku penadah (pasal 480 KUHP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini