Rocky Gerung Tunjukkan Sikap Santai Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Datang Sambil Joget Joget

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 12:52 WIB
Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto; PMJ/Fajar)
Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto; PMJ/Fajar)


GORAJUARA - Rocky Gerung akhirnya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, Rabu (6/9/2023). Pengamat politik ini terlihat santai mengenakan kemeja biru muda.

Rocky Gerung diminta datang ke Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, ada sikap yang menarik perhatian ketika datang.

Rocky Gerung sambil berbincang dengan lawan bicaranya di telepon, terihat sambil sedikit berjoget mengayunkan kakinya. “Joget-joget aja,” singkatnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini 4 September 2023

Sebetulnya, Rocky Gerung harus datang ke Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal laporan kasus tersebut pada Senin lalu dan minta untuk ditunda hingga hari ini.

“Mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi, jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ujar Rocky.

Ketika disinggung persiapan apa saja yang dibawa untuk panggilan hari ini, Rocky Gerung hanya mengeluarkan minuman isotonik yang dibawa di dalam tasnya.

Baca Juga: Ada 25 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Kapan Terlapor Dipanggil?

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya sudah menyampaikan informasi bahwa Rocky dipastikan tidak menghadiri panggilan klafifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Kepastian ketidakhadirannya disampaikan kuasa hukumnya. “Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini