Adapun Putra Siregar dan Rico Valintino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Denny Darko Beri Pesan Penting Ini untuk Chika Chandrika
Adapun dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. ***