Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Pecat Tiga TNI AD Penyebab Kematian Harisaputra dan Salsabila di Nagreg

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 23:00 WIB
Jenderal Andika Perkasa (Gorajuara/dok: Instagram @puspentni)
Jenderal Andika Perkasa (Gorajuara/dok: Instagram @puspentni)

GORAJUARA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan pecat tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dengan kematian Handi Harisaputra dan Salsabila.

Ketiga anggota TNI AD tersebut, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI untuk memecat terhadap tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tandas  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Selepas Urus Almarhum Ayahnya, Artis Nirina Zubir Kini Fokus Melawan Kezaliman Mafia Tanah

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Manado. Kini Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: ‘Layangan Putus’ Rilis Trailer Episode 7, Warganet: Episode 6 Baru Keluar Jadi Makin Gak Sabar

Menrut Prantara, peraturan perundangan yang dilanggar ketiga oknum tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, ketiga pelaku melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya," kata Prantara.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Datangi Komnas Perlindungan Anak, Arist Sirait: Harus Dikonfirmasi dari Kedua Belah Pihak

Sebelumnya, polisi akhirnya secara resmi mengumumkan pelaku penabrak dua remaja di Nagreg, beberapa waktu lalu. Pelaku ternyata adalah anggota TNI sehingga kasus kecelakaan Nagreg, atau kasus tabrak lari Nagreg ini diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago pada wartawan, Jumat 24 Desember 2021. Sebelumnya, polisi dikabarkan telah menangkap pelaku kasus tabrak lari Nagreg yang korbannya ditemukan di Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah.

Baca Juga: Serial ‘Layangan Putus’ Jadi Primadona, Warganet Gregetan Menunggu Episode Baru

Sementara itu, pelimpahan kasus ke Pomdam III Siliwangi dilakukan di Mapolda Jabar yang dihadiri para penyidik Satreskrim Polresta Bandung. Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka.

Kabidhumas Polda Jabar mengatakan, meskipun penyelidikan dilakukan oleh Pomdam, pihaknya tetap bakal melakukan penyelidikan, untuk membantu mengungkap kasus kecelakaan yang viral ini.

Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021. Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini