Dilaporkan Terkait Kasus Bisnis PCR, Luhut Binsa Pandjaitan Tanggapi dengan Santai, Tidak Masalah

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 18:00 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual.  ( Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube Setpres)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual. ( Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube Setpres)

Ancaman hukumannya jelas, lanjutnya, perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," sebutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini