“Pada 12 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara”, ucap jokowi, seperi yang dikutip Gorajuara dari laman resmi Pikiran Rakyat.com, Rabu 20 April 2022.
Tak hanya itu, tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga akan diberikan.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menurutrkan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Aparat Pusat dan Aparat Daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Untuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga akan diatur lebih rinci di dalam peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD” jelasnya.
Gaji ke-13 Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini anggarannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ***