nasional

Wajib Diketahui Berikut 2 Golongan PNS yang tidak Bisa Menerima THR dan Gaji ke-13

Rabu, 20 April 2022 | 04:36 WIB
Namun perlu diketahui bagi golongan PNS, ternyata tidak semua yang bisa mendapatkan THR dari pemerintah. (Foto : Gorajuara/pikiran rakyat.com)

“Pada 12 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara”, ucap jokowi, seperi yang dikutip Gorajuara dari laman resmi Pikiran Rakyat.com, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Pelanggar Jalur Ganjil Genap di Tol Tak Akan Ditilang Saat Mudik Lebaran 2022, Polisi: Keluarkan Saja Dari Tol

Tak hanya itu, tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga akan diberikan.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menurutrkan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Aparat Pusat dan Aparat Daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Untuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga akan diatur lebih rinci di dalam peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD” jelasnya.

Baca Juga: Diprediksi Terjadi Kenaikan Volume Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya: Tak Ada Penyekatan

Gaji ke-13 Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini anggarannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ***

Halaman:

Tags

Terkini