nasional

Ini Daftar Provinsi yang Menggelar Pilkada 2024: Wajib Tahu!

Selasa, 26 November 2024 | 20:45 WIB
KPU Indonesia mengonfirmasi sejumlah lembaga luar negeri akan ada saat Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPU RI)

GORAJUARA - Seluruh provinsi di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini disebabkan karena pemilihan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan, bukan melalui pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 hanya akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Sinetron Cinta Yasmin RCTI Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yasmin Temukan Dokumen Baru, Rangga Kembali Terobos Ruangan Milik Romeo

Selain itu, sebanyak 508 kabupaten/kota juga akan mengadakan Pilkada Serentak tahun ini.

Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024:

Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.

Baca Juga: Skuad Persib Terbang ke Thailand: Inilah Daftar Pemain yang Dibawa!

Jawa dan Bali: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali.

Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.

Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo.

Baca Juga: Didampingi BRI, Agen BRILink di Daerah Transmigrasi Merauke Mampu Sediakan Kebutuhan Pokok dan Layanan Transaksi Keuangan Mikro

Maluku dan Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.

Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Tags

Terkini