GORAJUARA - Seluruh provinsi di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disebabkan karena pemilihan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan, bukan melalui pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 hanya akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia.
Selain itu, sebanyak 508 kabupaten/kota juga akan mengadakan Pilkada Serentak tahun ini.
Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024:
Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
Baca Juga: Skuad Persib Terbang ke Thailand: Inilah Daftar Pemain yang Dibawa!
Jawa dan Bali: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali.
Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo.
Maluku dan Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.