GORAJUARA - Berikut adalah jadwal buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat dapat mengecek lokasi TPS atau tempat pemungutan suara melalui laman lamancekdptonline.kpu.go.id, atau melalui surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TPS Pilkada 2024 akan mulai dibuka untuk pencoblosan pada pukul 07.00 pagi, dan tutup pada pukul 13.00 siang waktu setempat.
Bagaimana jika pemilih datang setelah pukul 13.00?
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, setelah pukul 13.00, ketua KPPS akan mengumumkan bahwa hanya pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan sudah tercatat dalam formulir model C7, atau yang sudah hadir dan sedang antre untuk mencatatkan kehadirannya, yang masih diperbolehkan memberikan suara.
Jika banyak pemilih yang masih antre menjelang pukul 13.00, petugas KPPS akan proaktif dengan meminta C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya dalam daftar hadir (Form model C7).
Baca Juga: Skuad Persib Terbang ke Thailand: Inilah Daftar Pemain yang Dibawa!
Pemilih yang tercatat dalam form C7 akan tetap diperbolehkan masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.
KPPS akan melayani hingga pemilih terakhir yang sudah tercatat dalam C7 meskipun waktu telah melewati pukul 13.00.
Namun, pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani.***