GORAJUARA - Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat tiga warna surat suara yang berbeda, masing-masing disesuaikan dengan kategori pemilihan.
Hal ini bertujuan agar pemilih dapat dengan mudah mengenali surat suara yang mereka terima saat pencoblosan.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, selain warna yang berbeda, surat suara juga memiliki ketentuan terkait ukuran, jenis kertas, serta format desain dan keterangan yang tercantum.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Cinta Lee Jeong Hoon dan Moa
Tiga warna surat suara Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Merah marun: untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur
Biru muda: untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
Hijau tosca: untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota
Berikut adalah ringkasan informasi terkait spesifikasi surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2024:
Ukuran Surat Suara:
Baca Juga: Panduan Praktis Mencoblos Sah di Pilkada 2024: Jangan Sampai Suara Anda Hangus!
18x23 cm untuk 1 pasangan calon
18x23 cm untuk 2 pasangan calon