Tewasnya siswa SD berinisial B serta terbakarnya sekolah yang dilakukan oleh siswa SMP berinisial RE, semua berawal dari perundungan.
Sepertinya para penegak hukum perlu bertindak cepat untuk menyudahi tindakan perundungan.
Tidak cukup dengan dipanggil dan diberi skorsing saja, perlu adanya sanksi hukum terhadap pelaku perundungan.
Tentu kita tidak ingin peristiwa seperti tewasnya siswa SD berulang kembali.
Pun tidak mau kasus terbakarnnya sekolah berulang kembali, karena tidak peroleh keadilan.
Selain itu, kasus perundungan bukan hanya 2 kasus di atas. Sudah berulang kali terjadi.
Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli sekarang ini, nampaknya jadi momen yang tepat untuk berantas perundungan***