Catat! Dokumen Wajib Dibawa ke TPS Pilkada 2024 agar Bisa Mencoblos

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 21:30 WIB
KPU Indonesia mengonfirmasi sejumlah lembaga luar negeri akan ada saat Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPU RI)
KPU Indonesia mengonfirmasi sejumlah lembaga luar negeri akan ada saat Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPU RI)

Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb adalah warga negara yang memenuhi syarat, terdaftar dalam DPT, tetapi harus mencoblos di TPS lain karena pindah memilih. Hak pilih untuk kategori ini dapat digunakan pada pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dokumen yang perlu dibawa:

KTP-el atau Suket

Formulir Model A Surat Pindah Memilih (diberikan H-3 sebelum pencoblosan)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih DPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Mereka hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dokumen yang harus disiapkan:

KTP-el atau Suket

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan Anda dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini