"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (Q.S Al-Baqarah: 185)
2. Orang dalam Perjalanan Jauh
Pada zaman Rasulullah ketentuan puasa bagi orang yang berpergian jauh atau musafir sebenarnya diukur berdasarkan waktu. Namun, saat ini ulama menentukan tolak ukur musafir berdasarkan jarak yaitu sekitar 80 kilometer.
Orang yang berpergian jauh dengan jarak perjalanan tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Namun tetap wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Baca Juga: Korea Open 2022: Simak Jadwal Lengkap Tujuh Wakil Indonesia yang Bertanding di Babak Perempat Final
Allah SWT berfirman:
مَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Q.S Al-Baqarah: 185).
3. Orang Tua
Orang tua atau lansia dibolehkan membatalkan puasanyaa jika kondisinya lemah dan tidak kuat secara fisik, bukan karena faktor usia. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah (bersedekah) dengan memberi makan fakir miskin setiap kali dia tidak berpuasa.
Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Membuat Batalnya Puasa, Simak Penjelasannya
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.S Al-Baqarah: 184)
4. Ibu Hamil dan Menyusui