Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun terdapat dua kondisi yang membedakan.
Pertama, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.
Pada kondisi tersebut sang ibu boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasa tersebut dengan mengqadha.
Baca Juga: Diduga Membuat Kue Cookies yang Mengandung Narkotika, Seorang Pria Asal Bali di Tetapkan Tersangka
Kedua, ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika dia berpuasa akan membahayakan kesehatan kesehatan dirinya dan janin atau bayinya seperti takut keguguran atau kurangnya air asi untuk sang anak.
Pada kondisi tersebut sang ibu diperbolehkan membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha dan membayar fidyah sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Dari Anas, Rasulullah SAW telah berkata, “Sesungguhnya Allah telah memanfaatkan setengah shalat dari orang musafir, dan memanfaatkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui (Riwayat lima orang ahli hadits).***