4 Kondisi yang Diperbolehkan Batal Puasa Ramadhan

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 10:00 WIB
Terdapat beberapa kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya (Gorajuara/dok: Pixabay/hashimpht)
Terdapat beberapa kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya (Gorajuara/dok: Pixabay/hashimpht)

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun terdapat dua kondisi yang membedakan.

Pertama, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.

Pada kondisi tersebut sang ibu boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasa tersebut dengan mengqadha.

Baca Juga: Diduga Membuat Kue Cookies yang Mengandung Narkotika, Seorang Pria Asal Bali di Tetapkan Tersangka

Kedua, ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika dia berpuasa akan membahayakan kesehatan kesehatan dirinya dan janin atau bayinya seperti takut keguguran atau kurangnya air asi untuk sang anak.

Pada kondisi tersebut sang ibu diperbolehkan membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha dan membayar fidyah sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Dari Anas, Rasulullah SAW telah berkata, “Sesungguhnya Allah telah memanfaatkan setengah shalat dari orang musafir, dan memanfaatkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui (Riwayat lima orang ahli hadits).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB