4 Kondisi yang Diperbolehkan Batal Puasa Ramadhan

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 10:00 WIB
Terdapat beberapa kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya (Gorajuara/dok: Pixabay/hashimpht)
Terdapat beberapa kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya (Gorajuara/dok: Pixabay/hashimpht)

GORAJUARA - Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam. Saat menjalankan ibadah puasa dari pagi hingga petang, dilarang untuk makan, minum, merokok, dan berhubungan seksual.

Selain itu, diperintahkan untuk menghindari perbuatan dosa untuk menyempurnakan pahala puasa, seperti berkata hal-hal yang buruk (seperti menghina, memfitnah, mengutuk, berbohong) dan berkelahi.

Sebagai umat Muslim wajib hukumnya untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Wajib Tahu!

Meskipun diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, mereka tetap harus menggantikan puasa yang batal dengan cara mengqadha atau dengan membayar Fidyah (Bersedekah).

Dikutip Gorajuara.com dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.

1. Orang yang Sakit

Orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan wajib menggantikan puasanya dengan qadha ketika dia sembuh atau membayar fidyah jika sakit tersebut sulit untuk sembuh.

Tapi, terdapat dua kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Pertama, orang yang sakitnya akan bertambah parah jika berpuasa atau orang yang sakit jika berpuasa akan melambatkan kesembuhannya.

Kedua, orang yang sedang berpuasa namun menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk melanjutkan puasa, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Dea Only Fans, Marshel Merespon Santai di Twitter

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB