4 Tempat di Jepang yang Kontroversial Untuk Dikunjungi, No 3 Mengerikan

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Salah satu daerah di Jepang yang dilarang untuk dikunjungi. (Gorajuara/ dok: Instagram/ @cettajapanese)
Salah satu daerah di Jepang yang dilarang untuk dikunjungi. (Gorajuara/ dok: Instagram/ @cettajapanese)

GORAJUARA - Berwisata kemana pun itu, baik ke luar kota maupun ke luar negeri, tentu ada agenda tempat-tempat mana saja yang akan dikunjungi.

Ketika ingin ke Padang terlintas rencana Danau Singkarak atau Jam Gadang. Saat mau ke Bali masuk agenda ingin ke pantai Kuta atau Sanur. Di kala ke Yogyakarta ingin ke Candi Borobudur.

Ketika ingin ke Italia, ingin sekali melihat dan berada di menara miring Pisa.

Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Handphone Abad 21, Ini Sejarah Kemunculan Layar Sentuh di Telepon Genggam

Saat ke Perancis, siap antre naik Menara Eifel dan berfoto di sana.

Tahukah teman-teman di samping ada tempat-tempat yang dipromosikan untuk dikunjungi, ada juga tempat-tempat yang disarankan untuk tidak dikunjungi.

Mengutip akun instagram @cettajapanese, ada beberapa tempat di Jepang yang tidak dianjurkan untuk dikunjungi. Tempat-tempat itu adalah:

Baca Juga: Kapan Smartphone Pertama Kali Muncul di Dunia? Begini Sejarah Singkatnya

1. Pulau Yakushima. Walau pulau ini termasuk pulau warisan nasional, namun tidak dianjurkan untuk dikunjungi.

Karena pelaku kejahaatan yang merupakan penduduk setempat, mereka tidak dijatuhi hukuman sama sekali. Alasannya jarena ada ikatan kekeluargaan penghuni pulau yang kuar.

Telah terjadi puluhan kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak yang pelakunya penduduk setempat. Namun mereka tidak dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Sejarah! Timnas Indonesia Kalahkan Ikatan Cinta

2. Kuil Yasukuni. Kuil ini dibangun pada tahun 1869. Bagi 2,5 juta orang yang gugur dalam peperangan kuil ini bermakna "negara yang damai".

Namun bagi negara Cina dan Korea yang pernah dijajah Jepang, kuli ini dibenci. Mana ada penghormatan bagi penjahat perang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @cettajapanese

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB