Manajemen Berbasis Sekolah Era Kurikulum Merdeka

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 11:30 WIB
Kehadiran orangtua siswa sebagai inspirator di sekolah saat MPLS di SMAN 2 Kuta Selatan adalah bentuk kepedulian membangun kondusivitas sekolah sesuai dengan prinsif MBS sejalan dengan Kurikulum Merdeka dengan semangat Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar.  (gorajuara.com/I Nyoman Tingkat)
Kehadiran orangtua siswa sebagai inspirator di sekolah saat MPLS di SMAN 2 Kuta Selatan adalah bentuk kepedulian membangun kondusivitas sekolah sesuai dengan prinsif MBS sejalan dengan Kurikulum Merdeka dengan semangat Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar. (gorajuara.com/I Nyoman Tingkat)

 

GORAJUARA - Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) era Kurikulum Merdeka layak dilirik kembali. MBS dalam bahasa Inggris disebut School Based Management pertama kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat (Mulyasa,2003:24). Inti dari MBS adalah memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah melalui pelibatan masyarakat dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas, kebutuhan, serta lebih kontekstual.

Sebagai sebuah sistem, sekolah sebagai institusi pendidikan tidak bisa dilepaskan dari budaya organisasi yang hendak dibangun dan dikembangkan. Oleh karena itu, MBS harus tunduk pula pada budaya organisasi. Lako (2004: 30) menyebutkan budaya organisasi merupakan faktor penentu utama kesuksesan kinerja ekonomi suatu organisasi. Keberhasilan suatu organisasi mengimplementasikan aspek-aspek atau nilai-nilai (value) budaya organisasinya dapat mendorong organisasi tersebut tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Walaupun MBS memberikan keleluasaan dalam pada sekolah dalam mengelola sumber dana dan sumber daya, Mulyasa (2003 : 26) merekomendasi sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam MBS, yaitu kewajiban sekolah, kebijakan dan prioritas pemerintah, peran orang tua dan masyarakat, peranan profesionalisme dan manajerial, serta pengembangan profesi.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion. Sebelum Nonton Simak Dulu Sinopsisnya!

Baca Juga: Kemenkominfo Resmi Blokir PayPal di Indonesia, Deddy Corbuzier : Nasib Uang Saya Yang Tertahan Disana Gimana?

Kewajiban sekolah dalam MBS adalah menciptakan sekolah yang kondusif melalui hubungan harmonis antara pendidik, tenaga kependikan, orangtua, peserta didik dan pemerintah secara profesional. Untuk itu, perlu ada monev dan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, demokratis, tanpa monopoli.

Kebijakan dan prioritas pemerintah wajib diamankan oleh pengelola sekolah dalam melaksanakan MBS. Pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBS yang menjadi acuan bagi sekolah mengembangkan aktivitas, kreativitas, dan inovasi. Jadi, dalam MBS kemerdekaan mengelola sekolah senantiasa dalam rambu-rambu peraturan yang ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi persoalan dalam tatakelola.

Peranan orangtua dan masyarakat menjadi penting antara lain mengomunikasikan kebutuhan mendesak sekolah melalui komite sekolah. Selanjutnya, mengawasi, membantu sekolah dalam pengelolalaan, termasuk berpartisipasi dalam menginspirasi siswa melalui kelas orangtua (parenting). Di samping itu, mengontrol dan memastikan kegiatan sekolah berjalan sesuai dengan program dan menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Demi Meningkatkan Kompetensi Pegawai, Yayasan Al Kahfi Sumatera Barat Laksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja

Baca Juga: Kebijakan Pemblokiran PSE Bikin Warganet Twitter Resah, Apa Penjelasan Kominfo?

Peranan profesionalisme dan manajerial adalah menyadarkan seluruh elemen sekolah beradaptasi dengan perubahan seirama dinamika zaman. Kepala sekolah sebagai leader hendaknya memiliki pengetahuan memadai tentang peserta didik dan segala keputusan penting sekolah didasarkan atas pertimbangan memberikan layanan optimal bagi peserta didik sesuai dengan kodrat zaman dan kodrat alamnya.

MBS juga perlu menjamin pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan sekolah efektif. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tidak hanya dalam arti studi lanjut, tetapi juga melalui diklat sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sekolah. Diklat dapat dilaksanakan terpadu dan terpisah antara pendidik dan tenaga kependidikan.

Berpijak pada pengertian MBS dan faktor-faktor yang memengaruhinya, maka dalam konteks link and match dan program kewirausahaan yang sedang digalakkan dalam Kurikulum Merdeka, pihak sekolah dapat bersinergi dengan tripusat pendidikan. Melalui kerjasama itu, siswa mendapat layanan optimal. Proses pewarisan melalui transformasi budaya akan terjadi secara bergandengan dan berkesinambungan sehingga Siswa merdeka belajar, guru merdeka mengajar dengan Kurikulum Merdeka.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB