Sudah Dimulai, Berikut Link Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA, SMK dan SLB

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 15:13 WIB
Pembukaan kegiatan PPDB ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)
Pembukaan kegiatan PPDB ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)

GORAJUARA,- Pendaftaran tahap 1 Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat dimulai, Senin 6 Juni 2022.

Bagi calon siswa yang akan meneruskan ke tingkatan tersebut, segera daftar karena pendaftaran ditutup pada 10 Juni.

Sedangkan, khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.

Baca Juga: Kabar Duka, Komedian Purwadi Alias Rita Warintil Meninggal Dunia, Ternyata Sempat Alami Sakit ini ..

Khusus untuk pendaftaran Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran tidak berbasis zonasi, namun akan disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus peserta didik.

Sebagai informasi, kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.

Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.

Setiap calon peserta didik baru sudah bisa melakukan pendaftaran melalui link daftar PPDB Jabar 2022 berikut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Baca Juga: Sebelum Hilang di Sungai Aare, Eril Tiba-Tiba Jadi Senang Difoto di Akhir kebersamaannya dengan Keluarga

Persyaratan Umum

1. Ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.

2. Akta kelahiran /surat keterangan lahir

3. Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB