Raih Juara di Ajang MTQ Internasional, Kemenang RI Beri Bonus Kepada Dewi Yukha Nida

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 10:30 WIB
Dewi Yukha Nida secara simbolis uang pembinaan sebesar Rp25 Juta tersebut dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin  ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))
Dewi Yukha Nida secara simbolis uang pembinaan sebesar Rp25 Juta tersebut dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Dewi Yukha Nida, hafizah asal Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) berhasil meraih juara pertama pada ajang Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) the 4th Holy Qur’an Recitation Competition di Kazan, Republik Tatarsatan, Federasi Rusia.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan bonus kepada melalui Dewi Yukha Nida, berupa uang pembinaan sebesar Rp 25 juta.

Hal ini diinformasikan oleh pihak Kemenag RI pada situs resminya, kemenag.go.id yang diunggah pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: 7 Alasan Maudy Ayunda Cocok Jadi Inspirasi Bagi Generasi Milenial

Dewi Yukha Nida menerima secara simbolis uang pembinaan sebesar Rp25 Juta tersebut dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin di gedung kerjanya, Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

“Pemberian uang pembinaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada Ananda Dewi Yukha Nida, karena telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional,” ujar Kamaruddin Amin seperti dikutip Gorajuara  pada Kamis, 26 Mei 2022.

Dengan pencapaian yangi telah diraih oleh salah satu putra bangsa di nama dunia tentang menghapal Al-Qur'an pihak Kemenag RI mengharapkan juga kepada generasi muda Islam menjadi motivasi dalam menghapal Al-Qur'an.

***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini