GORAJUARA - Gerakan antikorupsi sejak dini dinilai perlu dilakukan oleh semua kalangan, terutama untuk siswa-siswi Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan terobosan gerakan antikorupsi sejak dini.
Kepala Disdik Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya membentuk pendidikan karakter melalui pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di Jabar.
“Isu antikorupsi menjadi salah satu yang dibahas dalam Presidensi G20 Indonesia 2022. Ini menjadi momentum dibentuknya komitmen bersama memberantas korupsi secara global,” kata Dedi Supandi, Sabtu (12/03/2022).
Menurutnya, pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter Jawa Barat. Karakter adalah watak, perilaku dan budi pekerti yang menjadi ruh dalam pendidikan. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik).
Disamping itu, penguatan pendidikan karakter di Jawa Barat dikembangkan melalui pembiasaan nilai-nilai karakter kearifan lokal program Jabar Masagi. Masagi merupakan filosofis masyarakat Jawa Barat yang berarti manusia Masagi atau manusia utuh dari segi Rasa, Karsa, Raga dan Cipta (Ki Hajar Dewantara) , atau manusia yang Surti, Harti, Bukti dan Bakti.
Baca Juga: Nikita Mirzani Heran Juragan 99 Bisa Bawa Brandnya ke Paris Fashion Week: Akan Dipanggil Bareskrim
Baca Juga: Upacara Pemakaman untuk Tangmo Nida Mulai Digelar, Manajer Hadir dan Menangis
Empat kata tersebut membentuk titik yang terhubung satu sama lain membentuk bujur sangkar dengan sisi yang sama dan sebangun atau istilah lainnya adalah Masagi, utuh, holistik. Gambaran manusia utuh atau masagi itu yang menurut budaya Jawa Barat adalah manusia yang bagja/bahagia.
Selanjutnya, sebagai panduan bagi peserta didik, pihaknya telah membuat modul yang nantinya akan masuk dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) 2022. Modul Inseri ini berisi pendidikan antikorupsi dan merupakan bagian untuk pembiasaan karakter kearifan lokal bagi peserta didik.
“Modul ini akan digunakan di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB di Jabar. Kita juga sudah ada juga Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, pola pengajaran pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. "Sehingga anak muda Indonesia nantinya menjadi generasi yang bersih dari korupsi," tuturnya.***