Bupati Bandung Berharap Pengelolaan Pendidikan Tingkat SMA Dikembalikan ke Kabupaten dan Kota

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 21:33 WIB
Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna (gorajuara.com/Pemkab Bandung)
Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna (gorajuara.com/Pemkab Bandung)

 

GORAJUARA - Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna sangat serius dalam penanganan dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.

Setiap warga diusia pelajar, minimalnya harus mengenyam pendidikan selama 10 tahun, atau hingga tingkat SMA.

Hal ini ditegaskan Bupati Bandung, di Rumah Jabatan Bupati Bandung, di Soreang, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Iblis dalam Kandungan, Resmi Tayang Hari ini di Bioskop Indonesia

Baca Juga: Produksi Kentang asal Kabupaten Bandung Relatif Tinggi

"Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta mempermudah warga untuk masuk sekolah hingga tingkat SMP dan SMA Kabupaten Bandung akan menambah 13 unit sekolah SMP dan 23 unit sekolah tingkat SMA," jelas Bupati Dadang Supriatna.

Untuk meningkatkan jenjang pendidikan warga Kabupaten Bandung hingga tingkat SMA, Dadang Supriatna berharap agar pengelolaan pendidikan Tingkat SMA dikembalikan lagi ke daerah asalnya kabupaten dan kota se Jabar.

"Karena jika ditangani oleh Dinas Pendidikan Jabar malah terbengkalai dan tidak tertangani," harap Bupati.

Baca Juga: Raisa Rilis Single Terbarunya Berjudul 'Cinta Sederhana'

Baca Juga: Pas Foto Saat Dita Karang Masih SMP Disebut Mirip dengan Cinta Kuya, Emang Iya?

Bupati menjelaskan dampak dari banyaknya warga Kabupaten Bandung yang tidak melanjutkan sekolah, seperti di Kecamatan Pangalengan banyak masyarakatnya yang menikah diusia muda.

"Salah satu cara untuk mencegah ini terjadi, maka harus meningkatkan jenjang pendidikan warga minimalnya 10 tahun," tegas Dadang Supriatna.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB