GORAJUARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan data final untuk nama-nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.
Itu artinya, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023.
Untuk jadwal pencairan sendiri, dikutip Gorajuara dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dimulai pada 2 Mei 2023 dan paling lambat pekan kedua Mei.
Namun, ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 tersebut belum bisa dirilis tanggal pastinya, karena jadwal resmi tetap menunggu keputusan pihak terkait.
Lantas, berapa besaran nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima oleh nama-nama yang berhak menerimanya?
Dikutip Gorajuara dari situs kjp.jakarta.go.id, tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah nominal yang berbeda-beda tiap bulannya.
Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000/bulan.
Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000/bulan.
Baca Juga: 4 Tips Cegah Infeksi Saluran Kemih pada Anak, Moms Harus Tahu!
Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000/bulan.
Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000/bulan.
Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp420.000/bulan.
Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000/bulan.