- Golongan III Pensiunan Janda/Duda Meninggal:
Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300
- Golongan IV Pensiunan Janda/Duda Meninggal:
Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600
Daftar Gaji ORANG Tua dari Pensiunan PNS Meninggal Berdasarkan Golongannya:
- Golongan I Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal:
Rp 312.160 hingga Rp 386.960
- Golongan II Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal:
Rp 312.160 hingga Rp 549.300
- Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal:
Rp 422.280 hingga Rp 848.720
Itulah besaran nominal gaji pensiunan PNS 2023 untuk saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2019.
Sebagai catatan, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut bisa semakin meningkat tergantung dari beberapa faktor.
Pemerintah juga menghimbau agar para pensiunan PNS harus lebih cermat dan sebisa mungkin update dalam memantau informasi terbaru kenaikan gaji pensiunan PNS yang sewaktu-waktu bisa berubah. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.