GORAJUARA – Jelang Ramadhan 2023, para pensiunan PNS mendapat kabar gembira usai Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji dengan besaran nominal yang cukup signifikan!
Kabar kenaikan gaji untuk pensiunan PNS tersebut sudah menjadi pembahasa beberapa bulan belakangan ini, lantaran APBN 2023 ikut naik.
Lantas, berapakah nominal kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2019?
Berikut update terbaru terkait besaran nominal gaji pensiunan PNS tahun 2023 di bawah ini.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda Berdasarkan Golongannya:
- Golongan I Pensiunan Janda/Duda:
Rp 1.1760.000
- Golongan II Pensiunan Janda/Duda:
Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200
- Golongan III Pensiunan Janda/Duda:
Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000
- Golongan IV Pensiunan Janda/Duda:
Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda Meninggal Berdasarkan Golongannya:
- Golongan I Pensiunan Janda/Duda Meninggal:
Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
- Golongan II Pensiunan Janda/Duda Meninggal:
Rp 1.560.800 hingga Rp. 2.746.500