edukasi

Hari Guru Nasional 2025, AKSI Mendorong Transformasi Pendidikan Unggul dan Maju

Sabtu, 29 November 2025 | 22:31 WIB
Sekretaris I DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. H. Yonandi, M.Pd., (paling kanan) saat menghadiri Peluncuran Buku dan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 (Foto: Dok. Pribadi Yonandi)

GORAJUARA - Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) hadir pada Peluncuran Buku dan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 bukan hanya sekedar basa-basi, tetapi untuk mendorong transformasi pendidikan yang unggul dan maju.

Menurut Sekretaris I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. H. Yonandi, M.Pd., mengungkapkan, dalam sesi dialog dan diskusi nasional pada Peluncuran Buku dan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025, AKSI mendapat kesempatan untuk menyampaikan beberapa poin strategis untuk mendorong transformasi pendidikan.

Poin-poin strategi AKSI yang disampaikan oleh Ketua III, Didin Jamaludin, S.Pd.,M.Pd., dan Sekretaris I, Dr. H. Yonandi, M.Pd., dalam sesi dialog dan diskusi nasional adalah terkait: Perlindungan Kepala Sekolah, Kesejahteraan Guru dan Kepala Sekolah, Keadilan Regulasi ASN, Struktur Organisasi Profesi Guru, dan Pengutan Organisasi Profesi.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam, Warganet Sebut Cocok Ganti Judul, Hempaskan Devan dan Alisha, Perbanyak Reno dan Dara...

Perlindungan kepala sekolah, Menurut Yonandi, masalah ini sering menjadi sorotan terkait anggaran BOS/BOPD, bukan pada mutu KBM.

Dalam hal ini, tambahnya, AKSI menegaskan bahwa kepala sekolah tidak seharusnya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Guru tidak layak dijadikan bendahara sekolah.

"Pemerintah diminta menyediakan tenaga administrasi keuangan profesional," ujar Yonandi kepada Gorajuara.com, Sabtu 29 November 2025.

Baca Juga: INNALILLAHI! Ayahanda Marshanda Dikabarkan Meninggal Dunia pada Hari Ini, Chacha Tulis Kalimat Menyentuh Ini

Mengenai kesejahteraan guru dan kepala sekolah, jelasnya, kepala sekolah dan bendahara menjalankan tanggung jawab besar namun tidak diberikan tunjangan yang memadai.

"Pemerintah diminta menghadirkan skema tunjangan yang adil dan proporsional," katanya.

Sedangkan masalah keadilan regulasi ASN, ungkap Yonandi, kepala sekolah tidak boleh disamakan dengan ASN umum terkait absensi online saat libur, kewajiban hadir tanpa siswa, mekanisme cuti, dan ditekankan bahwa profesi guru memiliki karakteristik layanan berbeda dan harus diperlakukan sesuai konteks pendidikan.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam Ini Sabtu 29 November 2025, Rafa Datangi Rumah Mae Ambil Lulu Secara Paksa, Devan Turun Tangan

Adapun mengenai struktur organisasi profesi guru, tandasnya, organisasi profesi guru harus dipimpin oleh guru aktif, bukan pensiunan.

AKSI harus menyuarakan bahwa semua organisasi profesi, kata Yonandi, harus menjamin peningkatan kompetensi, mendukung pengembangan karier, serta mendorong kesejahteraan guru

"Ketiga poin tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus dipenuhi oleh semua organisasi profesi berdasarkan Permendikbud," kilahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB