Evaluasi Capaian Pendidikan Bagi Kepala Daerah....

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 07:49 WIB

GORAJUARA - Pemerintah mengukur kinerja Kepala Daerah, menggunakan kriteria yang sama dengan satuan pendidikan. Kinerja daerah dinilai oleh Kemendagri, kata Anindito Aditomo Kepala BSKAP saat diskusi bersama Guru Gembul.

Berapa banyak murid di daerah dia yang bisa bernalar, yang bisa mengkritisi bacaan, berapa murid yang bisa menerapkan matematika dengan logis dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Penyebab 18 Tahun Pendidikan Indonesia Jalan Di Tempat....

Nilai raport menunjukkan seberapa baik kemampuan dia berpikir.  Saat ini, kemendikbud sudah mengubah tes masuk perguruan tinggi negeri jadi mengukur penalaran bukan mengukur pengetahuan pembelajaran. 

Pada Kurikulum Merdeka anak-anak harus membayangkan apa yang diinginkan di masa depan. Mereka bisa menciptakan masa depannya berdasarkan bimbingan guru-guru.

Buku teks alat yang memantik guru mengembangkan pembelajaran aktif. Buku teks bukan alat untuk menyampaikan seberapa banyak materi.

Baca Juga: Belajar Dari Ceu Popong.... Peribahasa Sunda Jati Kasilih Ku Junti

Buku teks bisa di unduh di situs buku.kemdikbud.go.id, materi lebih sedikit, pertanyaan pemantik dan refleksi. Siswa harus banyak mengolah informasi. 

Guru Gembul mengatakan gagasan merdeka belajar ternyata jika disimak untuk terpikirkan oleh para pendiri bangsa di republik ini. Guru-guru harus memahami prinsip Kurikulum Merdeka.

Implementasi Kurikulum Merdeka harus betul-betul berpusat pada kodrat zaman dan kodrat alam. Kodrat alam adalah berfokus pada pribadi, lingkungan di mana siswa tinggal.

Baca Juga: Sekolah Gratis Untuk Siapa??

Implementasi Kurikulum Merdeka bukan perubahan format-format semata, tetapi perubahan cara mengajar yang harus mengedepankan kepentingan siswa agar senang belajar.

Kodrat zaman memperhitungkan budaya dan kehidupan sosial yang sedang berkembang saat ini. Dengan bimbingan guru siswa harus mengenal siapa dirinya dan apa yang harus dilakukannya.

Kurikulum Merdeka memberi ruang kebebasan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan inovasi pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB

Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Jumat, 8 Desember 2023 | 14:10 WIB

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Rabu, 6 Desember 2023 | 18:04 WIB

5.800 Beasiswa Perguruan Tinggi Pemerintah Jawa Barat.

Kamis, 30 November 2023 | 04:44 WIB

Sekjen DPP AKSI...Apresiasi Kegiatan BBGP....

Rabu, 22 November 2023 | 15:12 WIB

Jadi Guru Super Kepo Karena Amanat Guru...

Rabu, 22 November 2023 | 07:20 WIB

SMAN 15 Bandung Dirikan Galeri Investasi Edukasi...

Sabtu, 18 November 2023 | 09:57 WIB

SMAN 15 Bandung Dorong Kolaborasi dengan IKA Libels...

Jumat, 17 November 2023 | 21:47 WIB

SMAN 15 Bandung Lakukan LDKS....

Minggu, 12 November 2023 | 11:17 WIB