Mendikbud akan Buat Marketplace Guru, Guru Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK di Sekolah yang Didambakan

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:40 WIB
Marketplace guru (Gorajuara: Instagram @guru.honorer & @nadiemmakarim)
Marketplace guru (Gorajuara: Instagram @guru.honorer & @nadiemmakarim)

GORAJUARA - Dalam Rapat Kerja Mendikbud bersama komisi X DPR RI, Nadiem Makarim berencana membuat marketplace guru.

Marketplace guru sendiri merupakan program dari MendikBud untuk demi mengentaskan masalah perekrutan guru yang dirasa tidak efisien.

Nantiya para guru honorer yang masuk dalam marketplace guru akan langsung jadi PPPK.

Baca Juga: Dibikin Miskin, KPK Sita Aset Milik Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun, dari Moge hingga Kontrakan

Dikutip dari YouTube INFO ASN PPPK oleh GORAJUARA pada Rabu, 31 Mei 2023 bahwa perancangan marketplace guru, salah satunya demi mempermudah para guru honorer untuk dapat langsung jadi PPPK.

Dengan marketplace guru, nantinya sekolah dapat dengan mandiri melakukan penambahan guru secara realtime tanpa harus menunggu periode perekrutan guru baru oleh pemerintah.

Dimana jika sekolah terdapat guru yang pensiun atau keluar karena suatu hal, pihak sekolah dapat segera melakukan regenerasi pada posisi kosongnya.

Kedepannya pihak sekolah hanya perlu melakukan perekrutan dengan memilih kandidat yang terdaftar pada marketplace guru.

Baca Juga: Nindy Ayunda Akan Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra

Para guru honorer yang masuk di marketplace guru tentunya merupakan calon guru yang berkompeten.

Oleh karena itu para guru honorer di marketplace guru yang sudah dipilih atau dilakukan rekrutmen oleh pihak sekolah, mereka bisa langsung jadi PPPK.

Hal itu dilakukan karena guru honorer sebelumnya sudah melalui proses seleksi yang ketat dan sudah passing grade.

Selama ini kita memang mengenal bahwa proses perekrutan untuk menjadi guru sangatlah panjang.

Para guru honorer yang lulus passing grade belum belum tentu akan mendapatkan atau masuk formasi PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: YouTube INFO ASN PPPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB