Nindy Ayunda Akan Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra

photo author
Jenny Januarita, Gora Juara
- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:07 WIB
Nindy Ayunda Akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra (Gorajuara.com/dok: Instagram @nindyayunda)
Nindy Ayunda Akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra (Gorajuara.com/dok: Instagram @nindyayunda)

GORAJUARA - Penyanyi Nindy Ayunda akan kembali diperiksa Bareskim Polri terkait kasus sang kekasih Dito, Mahendra pada hari ini, Rabu, 31 Mei 2023.

Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Nindy Ayunda diduga menyembunyikan Dito Mahendra karena mengetahui keberadaan sang kekasih yang saat ini masih buron.

Baca Juga: KEREN! Aktris Lim Ji Yeon Ditunjuk Sebagai Polisi Kehormatan Korea Selatan, Siap Berantas Kejahatan Narkoba

Sebelumnya, Nindy Ayunda diperiksa penyidik Bareskim Polri pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.

Nindy Ayunda diperiksa selama 10 jam dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Melalui kuasa hukumnya, Daniel Sony R Pardede, Nindy Ayunda mengaku tidak pernah membantu menyembunyikan Dito Mahendra.

Baca Juga: Mengenal Marketplace Guru Dari Mendikbud, Berikut Penjelasan dan Siapa Saja yang Dapat Masuk ke Dalamnya

“Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito,” kata Daniel Sony R Pardede kepada awak media.

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca Juga: WADUH! Sidang Cerai Virgoun dan Inara Rusli Ditunda Hingga Juni 2023, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini

Hal tersebut berawal dari ditemukannya 15 senjata api di rumah dan kantor Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini tidak diketahui keberadaan Dito Mahendra dan masuk ke dalam daftar pencarian orang sejak 4 Mei 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini