GORAJUARA - Sejumlah aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Aset Rafael Alun yang disita tersebut, menurut KPK diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyitaan aset Rafael Alun seperti membuktikan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang pejabat yang berani korupsi atau koruptor terkait program pemerintah bakal dibikin miskin.
Baca Juga: BIADAP! Gadis Usia 8 Tahun jadi Korban Rudapaksa, Sampai 67 DNA Pria Berbeda Ditemukan di Tubuhnya
Jika ada koruptor yang sudah terbukti, KPK miskinkan para koruptor melalui pasal tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (31/5/2023) menyebut aset Rafel yang disita di antarana mobil, motor gede (moge), rumah mewah, sampai dengan kontrakan.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Nindy Ayunda Akan Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra
Selain itu, kata Ali Fikri, di Jogjakarta juga tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tambahnya.
Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael yang diduga hasil pencucian uang.
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
KPK siap menyita aset Rafael bila terbukti hasil pencucian uang.