3. Biaya praktik tambahan dan biaya magang
4. Transportasi dari rumah ke sekolah
5. Membeli buku dan alat tulis
6. Uang saku siswa
Syarat Penerima PIP Kemendikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
Siswa terdampak bencana alam.
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.