Bagi Media atau Pers wajib memiliki KTP/Surat Keterangan Kependudukan pemohon informasi. Kartu Identitas Pers.
Pemberitaan terkait permohonan informasi (hardcopy/softcopy) yang disampaikan maksimal dua bulan setelah jawaban permohonan diberikan. Terverifikasi Dewan Pers.
Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian. Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial bagi pemohon yang memiliki tujuan pengawasan/kontrol sosial.