Sekolah Tidak Boleh Sembarangan Berikan Informasi... Pahami Prosedur Permintaan Informasi Publik....

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 13:05 WIB
Prosedur Permohonan Informasi Publik (GoraJuara.com/dok AKSI)
Prosedur Permohonan Informasi Publik (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 369/HK.02/DISKOMINFO tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Keputusan ini sahkan pada tanggal 14 Januari 2025, maka Bagi LSM, Media, Kelompok Orang, Perorangan yang ingin mengajukan Permohonan Informasi Publik harus ikuti prosedur.

Mereka harus bersurat, dan wajib melengkapi persyaratan antara lain, Formulir Permohonan Informasi yang terisi lengkap.

Baca Juga: Murid-Murid Terlihat Malas Shalat Dhuha... Rupanya Ini Penyebabnya...

Surat Pernyataan akan memberikan laporan, ditandatangani di atas materai, bahwa permohonan informasi bertujuan untuk kegiatan pengawasan atau kontrol sosial.

Fotokopi identitas pemohon dan pengguna informasi publik, dengan ketentuan berikut: Untuk individu  wajib dilengkapi KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil setempat.

Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian. Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial bagi pemohon yang memiliki tujuan pengawasan/kontrol sosial.

Baca Juga: SMAN 15 Bandung Peringati Hari Guru dan Workshop Penguatan Pembelajaran Mendalam...

Bagi kelompok orang, wajib melengkapi  KTP/Surat Keterangan Kependudukan pemberi dan penerima kuasa. Surat kuasa khusus bermaterai cukup beserta identitas pemberi kuasa.

Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian. Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial bagi pemohon yang memiliki tujuan pengawasan/kontrol sosial.

Bagi badan hukum atau Lembawa Swadaya Masyarakt (LSM) wajib memiliki KTP/Surat Keterangan Kependudukan pengurus Badan Hukum yang masih aktif.

Baca Juga: Guru di Singapura sebagai Edukator... Pendidikan Melatih Murid Jadi Pemilik Bisnis...

Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI dan masih berlaku. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar yang masih berlaku.

Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian. Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial bagi pemohon yang memiliki tujuan pengawasan/kontrol sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Sumber: Nomor 369/HK.02/DISKOMINFO

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB