GORAJUARA - Menurut Prof. Cecep Darmawan, dalam kegiatan fasilitasi guru di jakarta, 30 Oktober 2025, organisasi guru terbagi menjadi empat.
Organisasi keprofesian, organisasi mata pelajaran, organisasi berdasarkan status, dan organisasi mirip keormasan. Organisasi profesi guru siapa?
Prof. Cecep Darmawan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan organisasi profesi menurut undang-undang?
Baca Juga: Usulan Perubahan Sistem Pendidikan Nasional... Pengelolaan Pendidikan Kembali ke Pusat?
Beliau menjelaskan Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Kedudukan profesi guru dijelaskan di dalam Pasal 1 Angka 13 UUGD. Selanjutnya Profesi guru dan profesi dosen memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.
Sudah jelas di dalam undang-undang organisasi profesi guru adalah organisasi profesi guru yang diurus oleh guru berkaitan dengan tugas-tugas keprofesionalannya.
Baca Juga: Jangan Mengaku Beragama Jika Masih Tidak Suka Baca... Tidak Suka Membaca Sama Dengan Pendusta...
Organisasi Profesi Guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI keberadaan organisasi profesi kedudukan sangat penting, berkaitan dengan organisasi yang menjaga kehormatan guru.
Organisasi profesi dikelola oleh guru dalam rangka meningkatkan kompetensi, keilmuan pendidikan, dalam rangka menjaga kualitas pendidikan.
Baca Juga: Pendidikan Belum Fokus Memecahakn Masalah... Perlu Refleksi Bersama...Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, mengatur penerima fasilitas dari menteri.
Diantaranya, susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah.
Organisasi profesi guru terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang- undangan. Struktur kepngurusan sesuai dengan kepengurusan yang tercantum di dalam badan hukum.