Usulan Perubahan Sistem Pendidikan Nasional... Pengelolaan Pendidikan Kembali ke Pusat?

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Sekjen DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)
Sekjen DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Apakah pengelolaan pendidikan kembali ke pusat? Berdasarkan dokumen FGD 22 Oktober 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat usulan perubahan.

Menurut Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI, menyimak usulan perubahan mencerminkan kebutuhan pendidikan di lapangan untuk kemajuan pendidikan.

Saat ini, regulasi pendidikan Indonesia memiliki lebih dari satu aturan, di antaranya UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Jangan Mengaku Beragama Jika Masih Tidak Suka Baca... Tidak Suka Membaca Sama Dengan Pendusta...

RUU Sisdiknas berupaya menggabungkan materi dari tiga UU utama tersebut melalui metode “kodifikasi”. Metode ini oleh Dr. Toto dipandang baik untuk mengurangi kerancuan.

RUU Sisdiknas memasukkan materi muatan baru sebagai penambahan substansi atau kebijakan baru yang belum tercakup dalam UU sebelumnya.

Restrukturisasi kewenangan, di mana Pemerintah Pusat berwenang melakukan perencanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara nasional;

Baca Juga: Pendidikan Belum Fokus Memecahakn Masalah... Perlu Refleksi Bersama...

Pemerintah pusat berwenang melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah pusat dirancang berwenang melakukan pemberhentian, pengendalian formasi, serta pendistribusian pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. 

Pemerintah Pusat mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, dan memulai penyelenggaraan Pendidikan Nasional melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Pendidikan Belum Fokus Memecahakn Masalah... Perlu Refleksi Bersama...

Berdasarkan usulan perubahan di atas terlihat perundangan ke depan dirancang untuk memberi kembali ruang kepada pemerintah pusat terlibat dalam pendidikan.

Bidang pendidikan layaknya dikembalikan ke pusat, untuk mengatur dan menjamin layanan pendidikan berkualitas dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB