Selama penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan hak tanah secara hukum, maka gugatan batal secara hukum, dan penggugat tidak bisa mendapatkan haknya.
Gugat menggugat tanah tidak mudah, para penggugat harus memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Menggungat jalan umum dapat dikatakan perbuatan tercela jika tidak punya bukti hukum.***