Apakah Jalan Umum Bisa Digugat...Penggugat Harus Punya Bukti-Bukti Syah Kepemilikan....

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:58 WIB
Gugatan Jalan Umum Oleh Ahli Waris (GoraJuara.com/dok AKSI)
Gugatan Jalan Umum Oleh Ahli Waris (GoraJuara.com/dok AKSI)

 

Selama penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan hak tanah secara hukum, maka gugatan batal secara hukum, dan penggugat tidak bisa mendapatkan haknya.

Gugat menggugat tanah tidak mudah, para penggugat harus memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Menggungat jalan umum dapat dikatakan perbuatan tercela jika tidak punya bukti hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB