Apakah Jalan Umum Bisa Digugat...Penggugat Harus Punya Bukti-Bukti Syah Kepemilikan....

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:58 WIB
Gugatan Jalan Umum Oleh Ahli Waris (GoraJuara.com/dok AKSI)
Gugatan Jalan Umum Oleh Ahli Waris (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Sengketa tanah sering terjadi. Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah ahli waris menggugat jalan umum yang sudah digunakan sejak lama oleh warga.

Salah satu kasus terjadi di Kp. Pojok Tengah RW 05 Desa Cikahuripan Lembang. Seorang ahli waris menggugat jalan warga. Penggugat minta ganti rugi dengan harga di atas pasaran.

Warga yang terdampak merasa keberatan, dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan perdata karena meras diperlakukan sewenang-wenang yang orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. 

Baca Juga: Setiap Tanah Punya Fungsi Sosial....Pemilik Tanah Sewenang Wenang Bisa Digugat Perdata...

Ditemui oleh tim Gorajuara, Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd, sebagai warga sangat menyayangkan masyarakat kurang mengerti hukum pertanahan.

Sepengetahuan Dr. Toto, hak seseorang mengugat tanah harus berdasar fakta hukum bukan sebatas pengakuan. Sekarang zaman teknologi, orang bisa cari tahu apa bukti kepemilikan hak tanah, ujar Dr. Toto.

Hak seseorang dalam menggugat tanah harus dapat dibuktikan secara fisik bahwa penggugat punya bukti sah kepemilikan tanah yang digugat.

Baca Juga: Mengapa Penemu Bitcoin Sampai Sekarang Tidak Dikenal....

Bukti kepemilikian tanah yang sah ditandai dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dikeluarkan resmi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Nomor serinya bisa di cek di BPN.

Gugatan yang tidak bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah, gugatan dapat dibatalkan secara hukum. Seseorang tidak bisa serta merta mengugat tanah tanpa hak milik.

Sekalipun tanah sudah turun-temurun dimiliki, namun jika berhadapan dengan hukum negara, kepemilikan secara turun-temurun tidak kuat menjadi bukti hak milik. 

Baca Juga: Membela Palestina... Menarasikan Kemerdekaan Palestina...

Jika tanah milik berasal dari warisan, maka pemilik tanah harus dapat membuktikan telah memiliki akta waris. Jika tanah tersebut masih milik pewaris maka harus dibaliknamakan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB