Pembelajaran Untuk Hidup....Literasi FInansial Hindari Kecurangan Leasing...

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 12:02 WIB
Pengajaran Literasi Finansial HIdari Jebakan Leasing (GoraJuara.com/dok aksi)
Pengajaran Literasi Finansial HIdari Jebakan Leasing (GoraJuara.com/dok aksi)

GORAJUARA - Konsentrasi pendidikan dalam kurikulum merdeka harus mengarah kepada pendidikan untuk hidup. Gagasan ini berakaitan dengan "Kurikulum Indung" yang digagas Dr. Nanang Wardana, M.Si.

Pendidikan harus mengajarkan tentang kehidupan sehari-hari siswa. Dengan demikian pendidikan melatih siswa untuk bisa mengelola bagaimana mereka bisa hidup secara efektif dan efisien.

Literasi finansial merupakan ilmu yang harus banyak diajarkan pada siswa. Setiap hari siswa tidak akan lepas berkaitan dengan masalah finansial.

Baca Juga: Formalisasi Program Pendidikan Penyebab Kegagalan Pendidikan...

Transaksi perbankan melalui lembaga leasing menjadi keseharian. Suatu saat siswa akan bersentuhan dengan lembaga leasing. 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2023 nilai total pembiayaan dari bank umum kepada perorangan (non-bank/non-lapangan usaha) untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor secara nasional mencapai Rp123,9 triliun (databoks.katadata.co.id)

Berdasar data ini, siswa perlu mendapat pendidikan tentang transaksi melalui leasing. Jangan sampai kelak siswa menjadi korban dari ketidaktahuan aturan kredit dengan leasing.

Baca Juga: SMAN 15 Bandung Kurangi Sampah Inovasi GMS dengan Nabung Saham...

Suatu kasus banyak terjadi, leasing menetapkan denda diakhir setelah kreaditur melakukan pelunasan. Denda ini secara psikologis merugikan kreditur. 

Kreditur berhak melakukan keberatan kepada pihak leasing tentang pemberlakuan denda. Logikanya denda tidak boleh diberlakukan setelah pelunasan cicilan. 

Menurut Advokat Dr. Herisusanto Boaz, SH. MH., berdasarkan peraturan nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, pihak debitur wajib memberikan peringatan tertulis tentang denda.

Baca Juga: Pesan Spiritual Kang Yosep Pencipta Teknologi Pemusnah Sampah... Hayu Ngahiji....

Denda harus diselesaikan sebelum pelunasan melalui peringatan tertulis oleh debitur kepada kreditur. Debitur memperingatkan perihal keterlambatan cicilan yang mengakibatkan denda.

Berdasarkan peraturan OJK, debitur wajib memberikan peringatan secara tertulis. Peringatan dalam bentuk surat tertulis berisi tentang, jumlah keterlambatan, pokok terutan, bunga, dan denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB

Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Jumat, 8 Desember 2023 | 14:10 WIB

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Rabu, 6 Desember 2023 | 18:04 WIB

5.800 Beasiswa Perguruan Tinggi Pemerintah Jawa Barat.

Kamis, 30 November 2023 | 04:44 WIB

Sekjen DPP AKSI...Apresiasi Kegiatan BBGP....

Rabu, 22 November 2023 | 15:12 WIB

Jadi Guru Super Kepo Karena Amanat Guru...

Rabu, 22 November 2023 | 07:20 WIB

SMAN 15 Bandung Dirikan Galeri Investasi Edukasi...

Sabtu, 18 November 2023 | 09:57 WIB

SMAN 15 Bandung Dorong Kolaborasi dengan IKA Libels...

Jumat, 17 November 2023 | 21:47 WIB

SMAN 15 Bandung Lakukan LDKS....

Minggu, 12 November 2023 | 11:17 WIB