Untuk menghindari beban risiko bunga dan denda yang akan ditanggung kreditu, pihak debitur harus memperingatkan secara tertulis pihak kreaditur untuk menyelesaikan denda.
Jika kreaditur tidak bisa membuktikan ada peringatan tertulis tentang denda, pihak kreditur tidak wajib membayar denda setelah pelunasan, karena semua denda harus diselesaikan sebelum pelunasan.***