Kejari Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:33 WIB
 Kejari Garut memusnahan barang bukti kejahatan, Selasa (24/8/2021). (Agus Alvin/Gorajuara.com)
Kejari Garut memusnahan barang bukti kejahatan, Selasa (24/8/2021). (Agus Alvin/Gorajuara.com)

GARUT, GORAJUARA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut musnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode Januari hingga Agustus 2021 yang telah dinyatakan inkrah di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jl. Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (24/8/2021).

Barang bukti hasil kejahatan tersebut, terdiri dari narkotika dan obat terlarang, barang kebutuhan pokok yang sudah kadaluarsa, senjata tajam, handphone (HP), uang palsu, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dr. Neva sari Susanti, S.H., M.Hum mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Januari sampai dengan Agustus 2021 yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap," katanya, Selasa (24/8/2021).

Menurut Neva, barang bukti yang dimusnahkan, kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotrofika. Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik, dan sebagai upaya menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Kabupaten Garut, mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat ridho dari alloh SWT," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Dandim 0611/Garut, Letkol CZi.Deni Iskandar, Sekda Garut, Nurdin Yana, Wakapolres Garut, Kompol Andrey Valentino, Kalapas Garut, RM.Krystio Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Garut, BNNK Garut, dan undangan lainnya.**



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Rekomendasi

Terkini