Demi Estetika, Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Liar

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Rabu, 1 April 2026 | 20:45 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pimpin tertibkan reklame liar (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pimpin tertibkan reklame liar (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Penegakan regulasi dan penataan kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penertiban tersebut mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.

Baca Juga: INNALILLAHI! Presenter Nuga Nugraha Berduka, Kabarkan sang Istri Meninggal Dunia pada Awal April 2026

Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas dalam penindakan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga: Trailer Sinetron Mencintai Ipar Sendiri RCTI Hari Ini Rabu 1 April 2026, Rafki iSangat Perhatian Terhadap Ayuna Dikehamilannya, Tetap Senang...

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Irak Pastikan Tiket Terakhir ke Piala Dunia 2026 Setelah Menang 2-1 atas Bolivia di Final Playoff Interkontinental

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini