Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani Bersama Anaknya Saat Berada di Lobi Utama Mal Senayan City

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 20:49 WIB
Nikita Mirzani ditangkap polisi (Foto: Gorajuara.com/Dok. Desk Jabar.Pikiran-Rakyat.com)
Nikita Mirzani ditangkap polisi (Foto: Gorajuara.com/Dok. Desk Jabar.Pikiran-Rakyat.com)

GORAJUARA - Selebritas Nikita Mirzani saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota sedang bersama anaknya.

Nikata Mirzani ditangkap petugas pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga, penangkapan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serkot, Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dibantu dengan tiga personel Polwan.

Baca Juga: PS Glow Resmi Ditutup, Putra Siregar Bagi-Bagi Gratis Sisa Produknya

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitas," kata Shinto kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis 21 Juli 2022.

Setelah dilakukan penangkapan, Nikita Mirzani bersama anaknya langsung dibawa Polwan masuk ke mobil berwarna hitam.

Rombongan penyidik yang membawa Nikita Mirzani dan anaknya baru tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Selamat! 4 Putra-Putri Jawa Barat Lolos ke Tingkat Nasional Gita Bahana Nusantara 2022

Dijelaskan Shinto, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani pada tanggal 20 Juni 2022 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022 lalu.

Namun, Nikia Mirzani saat itu berhalangan hadir dan yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: 4 Prajurit Angkatan Laut Legendaris yang Ditakuti Para Bajak Laut

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Nikita Mirzani pun tak kunjung datang di depan penyidik," ujarnya.

Pihaknya juga, lanjut Shinto,  sudah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP. Pengiriman berkas telah dilakukan pada 12 Juli 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini