Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Fitri Salhuteru Kasih Pesan Ini: Sabar dan...

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 22:00 WIB
Fitri Salhuteru tanggapi kabar Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @fitri_salhuteru)
Fitri Salhuteru tanggapi kabar Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @fitri_salhuteru)

GORAJUARA - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengumumkan bila Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Dalam hal ini, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pengancaman serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh Reza Gladys.

Tidak sendiri, Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya yang berinisial IM. 

Baca Juga: Hotman Paris Tumbang di Ruang Sidang? Wajah Pucat dan Kehilangan Konsentrasi Bikin Kaget

Pasca penetapan Nikita sebagai tersangka, Fitri Salhuteru memberikan pesan kepada wanita berusia 38 tahun tersebut.

"Sabar dan tawakal ya Nik.

"Semoga gak ditinggalin kawan-kawanmu ya," tulis Fitri di Instagram story @fitri_salhuteru.

Baca Juga: Jadi Nahkoda Baru Kota Bandung, Farhan-Erwin Beberkan Aspek Unggul dari Visi Utama

Tak hanya itu, Fitri juga mengaku sudah memaafkan Nikita yang dianggap telah memfitnah dirinya.

"Menjelang puasa dan kau dalam masalah besar, aku maafkan semua fitnah dan hinaan kau Nik.

"Agar langkah kau tidak terlalu berat," tulis Fitri.

Baca Juga: HORE! Ada Beasiswa Afirmasi Buat Calon Mahasiswa UII Prodi Rekayasa Tekstil, Bisa Bebas UKA dan UKS, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang dialaminya kini, pihak Nikita telah meminta untuk dipanggil polisi pada tanggal 3 Maret 2025.

Diwartakan sebelumnya, Nikita dan IM sejatinya menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini