WADUH! Habis Penjarakan Vadel Badjideh, Giliran Nikita Mirzani Sandang Status Tersangka gegara Kasus Ini

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 16:34 WIB
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)

GORAJUARA - Pekan lalu, kekasih Lolly alias Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan asusila.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada September 2024.

Namun, usai memenjarakan Vadel, kini giliran Nikita yang kini menjadi tersangka atas sebuah kasus.

Tidak sendirian, Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu asistennya.

Baca Juga: Fanny Kondoh Bongkar Alasan Beli Lahan Makam Ratusan Juta, Rupanya Berdasarkan Pesan Papa Udon yang Satu Ini

Adapun kabar penetapan Nikita dan Mail sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Dalam hal ini, Ade menyebut bila Nikita dan asistennya menjadi tersangka atas kasus dugaan pengancaman, pemerasan serta pencucian uang.

"Kami izin update tentang dugaan atau penyidikan dugaan peristiwa pengancaman, kemudian pemerasan melalui media elektronik dan juga pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga tindak pidana dugaan pencucian uang," kata Ade dilansir dari YouTube Mantra News pada 20 Februari 2025 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih Secara Serentak, Prabowo Subianto Sebut Jadi Sejarah di Indonesia

"Kami sampaikan bahwa benar ya penyidik Ditreserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyelidikan tersebut, 

"Yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani), yang kedua saudara IM," sambung Ade Ary. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nikita empat dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh dr. Reza Gladys di Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024 silam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini