Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis: Kok Hukumannya...

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:38 WIB
Nikita Mirzani buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Tidak hanya Nikita, salah satu asistennya yang berinisial IM juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun status Nikita sebagai tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Nikita beserta IM menyandang status tersangka usai dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.

Baca Juga: Kasih Jannah Episode 10, Antara Harapan dan Tipu Daya: Akankah Kasih Kembali ke Charly?

Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Gladys, Nikita lewat media sosial pribadinya buka suara.

Dalam hal ini, mantan istri Dipo Latief tersebut membandingkan dirinya dengan Helena Lim dan Harvey Moeis (suami Sandra Dewi).

"Ya ampun ngeri banget, kok hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Cucok amat Nikita Mirzani," ungkap Nikita dalam Instagram story @nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: Kasus Memanas! Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Bersyukur

Berkaitan dengan kasus yang menjeratnya kini, Nikita dan IM terancam dengan hukuman penjara 20 tahun.

Saat berita ini dimuat, Nikita dan IM seyogyanya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini oleh Polda Metro Jaya. 

Namun, pihak Nikita Mirzani meminta penundaan proses pemeriksaan karena faktor pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini