Kasus Memanas! Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Bersyukur

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 18:50 WIB
Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Bersyukur (Foto: Gorajuara.com / Instagram @rezagladys)
Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Bersyukur (Foto: Gorajuara.com / Instagram @rezagladys)

GORAJUARA - Reza Gladys mengungkapkan rasa syukur atas penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, bersama seorang lainnya berinisial IM, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkannya.

Dalam unggahannya di media sosial, Reza Gladys terlihat menunjukkan kelegaan karena perjuangannya untuk mendapatkan keadilan mulai membuahkan hasil.

Ia mengisyaratkan rasa puas dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini menjadi langkah awal yang baik.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Belum Akan Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Tetapi..

Meskipun status tersangka telah disematkan kepada Nikita Mirzani dan IM, Reza Gladys tetap meminta agar masyarakat terus mengawal jalannya kasus tersebut hingga tuntas.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Di unggahan lainnya, Reza Gladys juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap pihak lain yang turut dilaporkannya dalam perkara ini.

Baca Juga: Cinta Yasmin Malam Ini, Yasmin Memaafkan Rangga, Warganet Sebut Scene Dion Nggak Penting....

Sebagai latar belakang, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari perselisihan terkait bisnis skincare.

Reza Gladys, yang dikenal sebagai pemilik sebuah klinik kecantikan, mengaku dirugikan oleh tindakan Nikita Mirzani dan beberapa pihak lainnya.

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Kamis 20 Februari 2025, Yasmin Tuai Pujian Romeo, Langsung Dibawa ke Tempat Tidur, Rangga Tak Berkutik

Dalam laporannya, ia menyebutkan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini