GORAJUARA – Majelis Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut komnas HAM menghormati keputusan hukum yang ada dengan pandangan bahwa tidak ada yang bisa berada di atas hukum.
“Komnas HAM menghormati proses hukum dan putusan hakim serta meyakini tak seorang pun yang berada diatas hukum,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis yang dikutip pada 14 Februari 2023.
Atnike menyebutkan tindakan Ferdy Sambo merupakan tindakan pidana yang serius dan terlibat dua perkara dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tingkat pertama dan menghalangi proses peradilan.
Bahkan, Ferdy Sambo melakukan tindakan pidana saat sebelumnya menjadi penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Lewat Celah Ini Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Ia menambahkan, Komnas HAM turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut.
Atnike berharap dalam keterangannya agar hukuman mati yang masih berlaku dalam hukum Indonesia dapat di hapus di masa mendatang.
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman utama dan harapannya hukuman mati kedepannya bisa dihapus di masa depan,” tambahnya.
Namun, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak dan bisa menghormati keputusan yang telah diambil.