Sampai saat ini, baru Kuat Ma’ruf yang dipastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sementara terdakwa lainnya masih menunggu kepastian terkait apakah akan melakukan upaya banding, terhadap hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan menggelar sidang vonis atas kasus serupa.
Yakni sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang akan digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 besok.***