GORAJUARA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal divonis Hukuman Pidana 13 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambung Hakim Wahyu Imam Santoso, dalam sidang vonis terdakwa RR di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023 Sore.
Hukuman itu sendiri telah berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa Ricky Rizal.
Vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, terhadap terdakwa Ricky Rizal sendiri lebih berat 5 tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan tuntutan penjara selama 8 tahun.
Namun, vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Ricky Rizal sendiri lebih rendah jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dimana Kuat Ma’ruf divonis Majelis Hakim hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Reaksi Warganet Terhadap Hakim Wahyu Imam Santoso, Pasca Bacakan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Sementara itu, istri dari mantan atasannya Putri Chandrawati dihukum penjara selama 20 tahun.
Sementara atasannya Mantan Kadiv Propam Polri, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.