Sah dan Meyakinkan! Hakim Putuskan Terdakwa Ricky Rizal Divonis Hukuman Pidana 13 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:03 WIB
Terdakwa Ricky Rizal Saat Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua (Gorajuara/ dok : pmjnews.com)
Terdakwa Ricky Rizal Saat Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua (Gorajuara/ dok : pmjnews.com)

GORAJUARA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal divonis Hukuman Pidana 13 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Bersama Tim Kuasa Hukum Akan Ajukan Upaya Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambung Hakim Wahyu Imam Santoso, dalam sidang vonis terdakwa RR di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023 Sore.

Hukuman itu sendiri telah berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, terhadap terdakwa Ricky Rizal sendiri lebih berat 5 tahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Acungkan Salam Metal ke Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma'ruf Terkesan Santai Terima Vonis Hukuman Penjara 15 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan tuntutan penjara selama 8 tahun.

Namun, vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Ricky Rizal sendiri lebih rendah jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Dimana Kuat Ma’ruf divonis Majelis Hakim hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Reaksi Warganet Terhadap Hakim Wahyu Imam Santoso, Pasca Bacakan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Sementara itu, istri dari mantan atasannya Putri Chandrawati dihukum penjara selama 20 tahun.

Sementara atasannya Mantan Kadiv Propam Polri, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Riman Abimayu

Sumber: PMJ News, YouTube PN JAKARTA SELATAN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini