Jejak Karir Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berikan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 08:34 WIB
Wahyu Imam Santoso, Hakim Ketua Dalam Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo (Gorajuara/ dok: Instagram @insta_julid )
Wahyu Imam Santoso, Hakim Ketua Dalam Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo (Gorajuara/ dok: Instagram @insta_julid )

GORAJUARA - Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Bikin gedeg! Ada Pengkhianat didalam Kubu Vegapunk, Siapa dia?

Wahyu Iman Santoso menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menemukan bukti permohonan penyidikan atau obstruksi keadilan.

Sementara itu, putusan pidana 20 tahun penjara dihapuskan oleh hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Putri Candrawathi istri sah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mobil Korban Rusak Usai Ditabrak, Namun Tak Ingin Berdamai Dengan Pelaku, Korban : Salaman Aja Ane Gak Mau

Hakim Wahyu Iman Santoso menilai jika Putri Chandrawati terbukti secara sah dan diingatkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bahkan Putri terbukti terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Wahyu Imam Santoso ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Momen Bareng Hary Tanoesoedibjo, Gading Marten : Cuma Raffi Yang Bisa Emtek dan MNC, Solid

Wahyu Imam Santoso sejatinya merupakan Wakil Ketua PN Jaksel.

Wahyu Imam Santoso dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini