GORAJUARA - Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Bikin gedeg! Ada Pengkhianat didalam Kubu Vegapunk, Siapa dia?
Wahyu Iman Santoso menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menemukan bukti permohonan penyidikan atau obstruksi keadilan.
Sementara itu, putusan pidana 20 tahun penjara dihapuskan oleh hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Putri Candrawathi istri sah Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai jika Putri Chandrawati terbukti secara sah dan diingatkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Bahkan Putri terbukti terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wahyu Imam Santoso ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Imam Santoso sejatinya merupakan Wakil Ketua PN Jaksel.
Wahyu Imam Santoso dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022.