Dilansir oleh Tim Gorajuara dari berbagai sumber, aksi pertama kalinya menjadi perhatian publik pada tahun 2017 di kanal YouTube anti-Muslim. Aksinya termasuk membakar Al-Quran di depan umum, terkadang dilakukan dengan cara dibungkus dengan daging asap.
Rasmus Paludan sebelumnya telah bergabung di kelompok anti Islam Denmark Swedia.
Pada tahun 2019, Paludan pernah dijatuhi hukuman 14 hari penjara karena pidato rasis. Saat ini dia akan menghadapi satu bulan penjara dengan dua bulan tambahan hukuman setelah dinyatakan bersalah atas 14 tuduhan berbeda tentang rasisme, pencemaran nama baik dan pelanggaran lalu lintas.
Akibatnya, SIM nya ditangguhkan selama satu tahun dan di denda sekitar 40.000 Krone (mata uang denmark).
Pada tahun 2020 ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan akibat mengekspresikan pandangan rasial.
Terjadi juga ditahun yang sama, Paludan mengalami penyerangan oleh seorang tak dikenal yang lari mengarah ke arahnya dengan membawa sebilah pisau.
Pelarangan masuk di beberapa negara
Dikutip dari laman Swedia svt.se, September 2020 Rasmus Paludan pernah dilarang masuk selama dua tahun oleh polisi setempat, "Dia menimbulkan ancaman serius," kata polisi
Karena tidak ada tempat kembali kerumah dia pergi ke beberapa negara seperti Jerman, Prancis, Belgia namun tetap juga ditolak dan ditangkap.
"Kami menilai bahwa tindakan dan kebebasannya untuk masuk akan menjadi ancaman bagi kepentingan masyarakat bawah," kata Martias Sigrfridsson, pejabat kepala wilayah kepolisian Malmo.
Menurutnya aksi pembakaran itu tidak ada hubungannya dengan Turki, itu bagian dari dirinya yang melayangkan kebebasan berekspresi juga sebagai bentuk kebijakan partai yang dia dirikan.***